• ParadiseBOX
Lindsay divonis mati pengadilan Denpasar karena mambawa 4,7 kg kokain.
ddd
( REUTERS/Stringer )
VIVAnews - Pemerintah Inggris mengecam keputusan Pengadilan Negeri Denpasar yang memvonis mati warga mereka, Lindsay June Sandiford, karena membawa kokain sebanyak 4,7 kilogram. Inggris mengatakan akan berupaya penuh membebaskan nenek 56 tahun ini dari peluru para algojo.
"Kami dengan tegas menolak hukuman mati tersebut dan akan terus memberikan bantuan konsuler pada Lindsay dan keluarganya di masa-masa sulit ini," kata Menteri Negara Kementerian Luar Negeri Inggris Hugo Swire diberitakan BBC, Selasa 22 Januari 2013.
Dia mengatakan anggota parlemen Inggris telah beberapa kali menghubungi pemerintah Indonesia terkait hal ini. Menteri Inggris William Hague, ujarnya, juga telah membicarakan masalah ini dengan Menlu Indonesia.
Swire mengatakan, pemerintah Inggris akan terus mengupayakan keringanan hukuman Lindsay melalui proses banding nanti. "Kami mengerti bahwa berdasarkan hukum Indonesia, Lindsay setidaknya punya dua kali kesempatan banding di pengadilan, dan mengajukan pengampunan dari presiden jika banding tidak berhasil," kata Swire lagi.
Lindsay ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai sesaat setelah mendarat di Bandara Ngurah Rai pada 19 Mei 2012. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 4,7 kilogram brutto atau 3,8 kilogram netto kokain yang disembunyikan di dinding koper yang dibawanya.
"Kami dengan tegas menolak hukuman mati tersebut dan akan terus memberikan bantuan konsuler pada Lindsay dan keluarganya di masa-masa sulit ini," kata Menteri Negara Kementerian Luar Negeri Inggris Hugo Swire diberitakan BBC, Selasa 22 Januari 2013.
Dia mengatakan anggota parlemen Inggris telah beberapa kali menghubungi pemerintah Indonesia terkait hal ini. Menteri Inggris William Hague, ujarnya, juga telah membicarakan masalah ini dengan Menlu Indonesia.
Swire mengatakan, pemerintah Inggris akan terus mengupayakan keringanan hukuman Lindsay melalui proses banding nanti. "Kami mengerti bahwa berdasarkan hukum Indonesia, Lindsay setidaknya punya dua kali kesempatan banding di pengadilan, dan mengajukan pengampunan dari presiden jika banding tidak berhasil," kata Swire lagi.
Lindsay ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai sesaat setelah mendarat di Bandara Ngurah Rai pada 19 Mei 2012. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 4,7 kilogram brutto atau 3,8 kilogram netto kokain yang disembunyikan di dinding koper yang dibawanya.
Polda Bali yang melakukan penyelidikan lebih lanjut juga menangkap tiga warga Inggris lainnya, Paul Beales, Julian Anthony Ponder dan istrinya Rachel Lisa Dougall serta satu warga India, Nandagopal Akkineni.
Paul, Rachel dan Nandagopal telah divonis masing-masing 4 tahun, 1 tahun dan 5 tahun. Sedangkan Julian dituntut jaksa dengan hukuman 7 tahun dan dijadwalkan menjalani vonis pada 29 Januari mendatang.
Lindsay menjadi warga negara Inggris ke-12 yang saat ini telah divonis mati di luar negeri. Sebanyak 55 negara Inggris di berbagai negara juga terlibat kejahatan yang ancamannya eksekusi mati. Kebanyakan mereka adalah penyelundup heroin atau narkoba lainnya. (umi)
Paul, Rachel dan Nandagopal telah divonis masing-masing 4 tahun, 1 tahun dan 5 tahun. Sedangkan Julian dituntut jaksa dengan hukuman 7 tahun dan dijadwalkan menjalani vonis pada 29 Januari mendatang.
Lindsay menjadi warga negara Inggris ke-12 yang saat ini telah divonis mati di luar negeri. Sebanyak 55 negara Inggris di berbagai negara juga terlibat kejahatan yang ancamannya eksekusi mati. Kebanyakan mereka adalah penyelundup heroin atau narkoba lainnya. (umi)
© VIVA.co.id |
• ParadiseBOX
0 comments:
Post a Comment