Translate

Penculikan Anak Berujung Penjualan Organ Tubuh



Jember - Maraknya kasus penculikan bayi dan anak sering dikaitkan dengan dugaan perdagangan organ tubuh, seperti ginjal, kornea mata, hati, dan jantung. Kendati demikian, isu tersebut masih perlu ditelusuri lagi kebenarannya.

Aktivis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) di Kabupaten Jember, Jatim, Dewi Masyitah membenarkan kemungkinan perdagangan organ tubuh anak dengan perdagangan anak ke luar negeri. Namun kasus itu belum pernah ditemukan di sejumlah daerah seperti di Kabupaten Jember.

"Biasanya, perdagangan organ tubuh sering terjadi di kota-kota besar, sedangkan di daerah seperti Jember 'belum' pernah ada," paparnya.

Kendati demikian, kata dia, kemungkinan perdagangan organ tubuh anak-anak bisa saja terjadi di Indonesia, namun belum ada data pasti berapa anak dan perempuan yang menjadi korban perdagangan organ tubuh tersebut.

"Pengawasan terkait dengan perdagangan organ tubuh anak masih lemah di Indonesia, bahkan polisi kesulitan untuk membuktikan hal itu," papar aktivis P3A yang sering mendampingi korban kekerasan terhadap anak dan perempuan ini.


Organ tubuh yang diperdagangkan tersebut tentu berkaitan dengan dunia kedokteran, karena sejumlah negara di Asia dan Eropa telah berhasil melakukan transplantasi organ tubuh seperti kornea mata, hati dan ginjal.

Di bidang kedokteran sendiri, transplantasi hati merupakan salah satu penemuan besar dibidang kedokteran modern dengan sejumlah prosedur yang cukup ketat yang sudah ditetapkan dipatuhi.

Kriteria minimal untuk para calon kasus transplantasi hati telah disusun oleh "American Society Of Liver Transplantation", sehingga transplantasi tidak boleh dilakukan sembarangan.

Dokter spesialis penyakit dalam di Rumah Sakit Daerah (RSD) dr Soebandi Jember, dr H. Hudoyo Sp.PD, mengatakan, seseorang yang mengalami kerusakan ginjal atau hati, bisa melakukan transplantasi untuk mempertahankan hidupnya.

"Seiring dengan kemajuan teknologi di bidang kedokteran, seseorang bisa mendapatkan donor ginjal atau hati, namun di Indonesia hal itu masih sedikit," ucapnya mengungkapkan.



Sejauh ini, ada dua kategori donor organ tubuh yakni organ tubuh dari seseorang yang hidup dan dari seseorang yang sudah meninggal.

"Hingga kini, banyak masyarakat yang menentang pengambilan organ tubuh dari jasad manusia. Hal itu bertentangan dengan ajaran agama dan budaya yang menjadi alasan utama masyarakat untuk menolak pengambilan organ tubuh dari jasad," ujarnya.

Di Indonesia tidak semua rumah sakit bisa melaksanakan transplantasi sejumlah organ tubuh karena keterbatasan sarana kesehatan dan tenaga medis yang menguasai hal tersebut.

"Beberapa rumah sakit yang pernah melakukan transplantasi organ tubuh antara lain Jakarta, Surabaya, Malang, Semarang, dan Yogyakarta," tutur pria bertubuh kekar ini.

Di kota-kota besar tersebut biasanya ada pendonor yang bersedia memberikan organ tubuh kepada seseorang, namun sebagian besar pendonor dengan penerima donor organ tubuh masih memiliki hubungan keluarga.

"Jumlah masyarakat yang membutuhkan organ tubuh tidak sebanding dengan jumlah pemberi donor, sehingga kemungkinan praktek jual beli organ tubuh tetap ada," katanya menegaskan.

Di dalam kedokteran, kata dia, praktek jual beli organ tubuh dilarang secara moral dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.

"Tidak dibenarkan seorang dokter melakukan operasi cangkok ginjal dengan menggunakan ginjal hasil jual beli organ tubuh manusia," ucap anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Jember ini.

Beberapa kasus perdagangan organ tubuh, kata dia, justru marak dilakukan warga Indonesia di Singapura dan Malaysia, dengan korbannya tenaga kerja Indonesia (TKI).

"Saya belum pernah mendengar jual beli organ tubuh di Indonesia, namun kabarnya warga Indonesia melakukan praktek perdagangan organ tubuh di Singapura dan Malaysia," ujarnya.

Padahal, tidak semua organ tubuh pendonor tersebut cocok dengan penerima donor, bahkan sebagian operasi gagal dan menyebabkan penerima donor meninggal dunia. Ada penolakan secara otomatis dari tubuh penerima donor, apabila organ tubuh yang didonorkan tidak cocok dengan tubuh penerima donor.

"Transplantasi hati atau ginjal bisa dikatakan berhasil, apabila hidup penerima donor organ tubuh itu bisa bertahan lebih dari lima tahun." tuturnya.



Diperbolehkan

Ketua PCNU Jember, Abdullah, mengatakan, secara agama pengambilan organ tubuh manusia diperbolehkan, asalkan tidak menimbulkan kemudharatan bagi si pendonor dan penerima dengan tujuannya untuk kemanusiaan.

"Mendonorkan organ tubuh secara moral diperkenankan dengan persyaratan-persyaratan tertentu, namun tidak boleh dilakukan secara komersial" kata ulama yang akrab disapa Gus Aab ini.

Dari sisi agama, mendonorkan sesuatu adalah perbuatan yang mulia. Apalagi hal itu bisa menyelamatkan nyawa manusia, asalkan tidak membuat pendonor memiliki risiko tinggi pada kematian.

"Sebagian orang memang rela untuk mendonorkan beberapa bagian organ tubuhnya dengan misi kemanusiaan, asalkan tidak ada kemudharatan yang akan diterima pendonor atau penerima donor," paparnya.

Seiring perkembangan zaman, terkadang manusia memiliki sifat serakah dan materialistis, sehingga apa pun bisa diperdagangkan, tak terkecuali organ tubuh manusia.

"Penjualan organ tubuh dilarang keras oleh agama Islam atau haram hukumnya karena hal tersebut bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama Islam," tuturnya menegaskan.

"Manusia adalah makhluk ciptaan Allah SWT yang paling sempurna karena memiliki akal dan pikiran, sehingga perbuatan menjual organ tubuh manusia adalah perbuatan yang sangat tidak manusiawi," ujarnya menegaskan.

Biasanya yang paling marak donor organ tubuh adalah donor mata dan ginjal, namun jumlah pendonor organ tubuh sangat sedikit dan tidak sebanding dengan pihak yang membutuhkan organ tubuh tersebut.

Kondisi seperti itu memicu manusia untuk bertindak diluar kewajaran, sehingga melakukan praktek ilegal untuk memperdagangkan bagian organ tubuh.




Sementara itu, Pengamat Sosial dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jember (Uned), Drs Hadi Prayitno M.Kes, mengaemukakan, banyaknya kasus penculikan anak dan balita di Indonesia diduga berkaitan dengan perdagangan organ tubuh manusia.

"Terkadang aparat penegak hukum kesulitan untuk membuktikan hal itu karena jaringan perdagangan organ tubuh sangat rapi dan tertutup," katanya.

Kendati demikian, isu yang berkembang tentang kemungkinan penjualan organ tubuh dari kasus-kasus penculikan atau anak hilang itu perlu ditelusuri lebih lanjut, karena hal itu membuat masyarakat yang memiliki anak menjadi khawatir.

Ia menjelaskan, perdagangan organ tubuh manusia disebabkan berbagai faktor antara lain jumlah pasien yang memerlukan donor organ tubuh itu tidak sebanding dengan jumlah warga yang menjadi pendonor, dengan merelakan organnya dipakai orang lain setelah sang donor meninggal.

Penduduk yang paling banyak bersedia menjadi donor berada di negara-negara Eropa, yang rata-rata 12 persen penduduknya memiliki kartu donor. Timpangnya jumlah permintaan organ tubuh dibandingkan dengan jumlah pasien inilah yang kemudian menyuburkan praktek ilegal jual-beli organ tubuh.

"Banyak modus jual beli organ tubuh yang dilakukan oleh sejumlah pihak di antaranya seseorang menjual organ tubuhnya karena terdesak kebutuhan ekonomi, seseorang mencari donor organ tubuh dengan cara menipu, dan diduga sejumlah kasus pembunuhan ditengarai berkaitan erat dengan tujuan mengambil organ tubuh korban, kemudian dijual," katanya.

Selain itu, modus lain yang bisa dilakukan oleh pelaku perdagangan organ tubuh adalah pencurian organ tubuh melalui adopsi dan perdagangan manusia (trafficking) dengan membujuk anak-anak bekerja ke luar negeri secara ilegal untuk dijadikan sasaran penjualan organ tubuh.

"Secara moral, perdagangan organ tubuh melanggar martabat manusia dan HAM. Namun, mendonorkan organ tubuh diperkenankan dengan syarat-syarat tertentu," kata dosen Ilmu Kesejahteraan Sosial ini.

Menurut Hadi, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan pernah melansir dugaan praktek jual beli bayi untuk dimanfaatkan organ tubuhnya. Bayi tersebut dijual sebesar Rp3 juta hingga Rp 5 juta.

Pembeli bayi biasanya memelihara bayi tersebut hingga berusia tujuh tahun, kemudian mereka dibunuh dan organnya dijual hingga ratusan juta rupiah.

Ia mengemukakan, ada perangkat hukum untuk menjerat pelaku kejahatan jual beli organ tubuh itu, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.

"Pasal 33 ayat (2) undang-undang itu menyebutkan, transplantasi organ dan atau jaringan tubuh serta transfusi darah dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk tujuan komersial," ungkpanya.

Pelanggaran terhadap pasal itu diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta. Namun, belum ada penjelasan secara rinci tentang apa yang dimaksud dengan kemanusiaan dan definisi komersialisasi itu, sehingga aparat penegak hukum kesulitan mengungkap hal tersebut.

Di Kabupaten Jember, kata dia, belum pernah ditemukan kasus penjualan organ tubuh karena biasanya perdagangan organ tubuh berada di kota-kota besar seperti Surabaya dan Jakarta. Namun, tidak menutup kemungkinan peluang terjadinya jual beli organ tubuh yang dilakukan sejumlah pihak melalui sindikat perdagangan organ tubuh di kota tembakau ini.

"Jember merupakan 'kantong' tenaga kerja Indonesia (TKI), sehingga kemungkinan pahlawan devisa Jember bisa jadi menjadi korban perdagangan organ tubuh melalui sindikat internasional," ucap Hadi.

Kasus perdagangan anak yang terjadi di Jember, bukan tidak mungkin menjadi peluang sejumlah pihak yang ingin menikmati keuntungan besar dengan melakukan transaksi jual beli organ tubuh anak tersebut kepada seseorang yang kaya dan mampu membeli organ tubuh itu dengan harga mahal.

"Penjualan organ tubuh seperti itu memang tidak bermoral dan melanggar HAM, namun masih saja ada pihak yang melakukan jual beli organ tubuh. Hal ini sungguh tragis," tuturnya lirih.

Jurnal kesehatan "The Lancet" menyebutkan, harga ginjal di pasaran mencapai 15.000 dolar AS. Sepotong hati manusia harganya mencapai 130.000 dolar AS, sama dengan harga sebuah jantung. Sedangkan harga paru-paru bisa mencapai 150.000 dolar AS.

Tinggi rendahnya harga sejumlah organ tubuh manusia sesuai dengan mekanisme pasar, yakni semakin besar permintaan, harganya semakin mahal.

Diperkirakan jutaan orang mengantre untuk mendapatkan transplantasi organ tubuh, seperti jantung, ginjal, dan hati. Di Indonesia, diperkirakan ada 70.000 penderita gagal ginjal kronis yang membutuhkan cangkok ginjal. Sedangkan di Jepang terdapat 11.000-an penderita gagal ginjal.

0 comments:

Post a Comment

For friends of bloggers who frequently read articles in this blog, please Copy / Paste and share it anywhere you like. However, if acceptable please indicate the source of the articles link blogger friend share (copy / paste). Let Share information for us all, because now the information is easily obtained, and this blog is one source of reliable information, becauseof the already trusted sources,


Reading is one of the best ways to get information
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...