• LuckyDelapan News
“Keempatnya masih di bawah umur. Kini sudah diamankan di Mapolresta Denpasar.”
VIVAnews – Jajaran Kepolisian Bali bergerak cepat, tak lama setelah video aksi kekerasan terhadap salah seorang remaja putri beredar luas. Polisi pun langsung mencokok empat orang pelaku yang sudah diamankan Polresta Denpasar.
Mereka masing-masing, PM (17), KA(17), RA (15) dan MP (16). Keempatnya diduga mengeroyok dan menganiaya korban KA (16), seperti terekam dalam video yang sudah beredar luas itu. Diduga mereka melakukan penganiayaan di sebuah tempat di Jalan Gelogor Carik, Denpasar pada akhir Desember 2011.
“Keempatnya masih di bawah umur. Kini sudah diamankan di Mapolresta Denpasar,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol I Wayan Sunartha saat memberikan keterangan resmi, Selasa 7 Februari 2012.
Dari hasil penyelidikan, baru empat pelaku yang dinyatakan terlibat penganiayaan terhadap korban. Sunartha mengaku sudah meminta keterangan dari para pelaku. Dari pengakuan pelaku, mereka menganiaya dengan cara memukul, menendang dan menjambak rambut korban yang tinggal di sepuratan Sesetan, Denpasar Selatan.
“Kami berhasil membekuk keempat pelaku di tempat berbeda setelah melacak identitas sepeda motor Yamaha Mio berplat DK, yang terlihat dalam tayangan video,” katanya, didampingi Kasatrekrim Kompol Arif Sugiarto.
Sementara, terkait motif dan keterlibatan pelaku lain, Sunartha mengaku masih melakukan pendalaman dan pengembangan. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 80 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yunto pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (adi)
Mereka masing-masing, PM (17), KA(17), RA (15) dan MP (16). Keempatnya diduga mengeroyok dan menganiaya korban KA (16), seperti terekam dalam video yang sudah beredar luas itu. Diduga mereka melakukan penganiayaan di sebuah tempat di Jalan Gelogor Carik, Denpasar pada akhir Desember 2011.
“Keempatnya masih di bawah umur. Kini sudah diamankan di Mapolresta Denpasar,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol I Wayan Sunartha saat memberikan keterangan resmi, Selasa 7 Februari 2012.
Dari hasil penyelidikan, baru empat pelaku yang dinyatakan terlibat penganiayaan terhadap korban. Sunartha mengaku sudah meminta keterangan dari para pelaku. Dari pengakuan pelaku, mereka menganiaya dengan cara memukul, menendang dan menjambak rambut korban yang tinggal di sepuratan Sesetan, Denpasar Selatan.
“Kami berhasil membekuk keempat pelaku di tempat berbeda setelah melacak identitas sepeda motor Yamaha Mio berplat DK, yang terlihat dalam tayangan video,” katanya, didampingi Kasatrekrim Kompol Arif Sugiarto.
Sementara, terkait motif dan keterlibatan pelaku lain, Sunartha mengaku masih melakukan pendalaman dan pengembangan. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 80 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yunto pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (adi)
0 comments:
Post a Comment